loading...
≠ Trend m0del rambut masa kini memang semakin banyak m0delnya. Umumnya bagi para remaja dan anak muda yang ingin selalu tampil gaya, trendy dan keren. Berbagai gaya m0del rambut pun mereka c0ba, termasuk m0del rambut q0za'.
≠ Apa itu q0za’? Q0za’ adalah mem0t0ng rambut secara tidak rata sehingga sebagian dicukur habis (dib0taki), sebagian lainnya tidak dip0t0ng atau dibiarkan panjang. Di zaman sekarang, banyak m0del q0za’ terutama dilakukan 0leh anak muda. Umumnya q0za’ di masa kini membentuk m0tif tertentu baik seperti ukiran, suatu lambang, atau hanya garis saja.
≠ Q0za’ ternyata telah dijumpai pada zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Saat itu, q0za’ biasanya dilakukan 0leh 0rang-0rang jahiliyah. Sedangkan bagi umat Islam, Rasulullah menegaskan bahwa q0za’ merupakan perbuatan yang dilarang.
≠ عَنْنَافِعٍ مَوْلَى عَبْدِ اللَّهِأَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ– رضى الله عنهما – يَقُولُسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ – صلىالله عليه وسلم – يَنْهَىعَنِ الْقَزَعِ
≠ Dari Nafi’ Maula Abdullah bahwa ia mendengar Ibnu Umar radhiyallahu anhuma mengatakan: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang q0za’ (HR. Bukhari)
≠ Hadits lain melalui jalur Anas bin Malik juga menegaskan larangan yang sama
≠ عَنِابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَاللَّهِ – صلى الله عليهوسلم – نَهَى عَنِ الْقَزَعِ
≠ Dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang q0za’ (HR. Bukhari)
≠ Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan q0za’ adalah:
≠ يُحْلَقُبَعْضُ رَأْسِ الصَّبِىِّ وَيُتْرَكُبَعْضٌ
≠ Mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya (HR. Muslim)
≠ Rasulullah juga pernah melihat q0za’ secara langsung lalu beliau melarangnya.
≠ رأَىرسُولُ اللهِ – صلى اللهعليه وسلم – صَبِيّاً قَدْحُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِوَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْذَلِكَ ، وقال : احْلِقُوهُكُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُكُلَّهُ
≠ Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melihat anak yang dicukur sebagian rambutnya dan dibiarkan sebagian lainnya, maka beliau melarang hal itu dan bersabda: “Cukurlah seluruhnya atau biarkan seluruhnya” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i)
≠ Imam Nawawi menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat bahwa q0za’ ini hukumnya makruh. Kecuali jika untuk keperluan tertentu seperti bekam atau peng0batan. Wallahu a’lam bish shawab.
≠ BACA JUGA : Kisah Pert0batan Se0rang Transgender yang Penuh dengan Lika-liku
≠ Mungkin sebelumnya banyak yang belum mengetahui hal ini, sehingga banyak sekali yang mencukur rambutnya dengan m0del q0za'. Namun, setelah mengetahui hal ini, sem0ga kita menjadi semakin paham, mana gaya p0t0ngan rambut yang diperb0lehkan dan yang dilarang dalam agama Islam.
≠ Sumber : BersamaDakwah
loading...